My Diary.
to Share my Life Events

Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi

Image result for Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi

sepatu safety - Dalam fisika, radiasi yakni mendeskripsikan setiap system di mana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan selanjutnya diserap oleh benda beda. Orang pemula sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, seperti terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), namun bisa pula merujuk pada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya terlihat, cahaya ultraviolet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk system beda yang lebih terang. Pekerjaan Radiasi yakni salah satu aktivitas yang memiliki peluang tinggi pada tenaga kerja.

Maksud keselamatan radiasi yakni :

  1. Membatasi kesempatan terjadinya efek stokastik ; 
  2. Menghindar terjadinya efek non-stokastik (deterministic). 

Prinsip-prinsip Basic Radiasi

Setiap penggunaan sumber radiasi harus dijustifikasi dan pengukuran harus dilakukan untuk memberikan keyakinan dosis radiasi yakni serendah mungkin yang bisa dicapai (ALARP). Biasanya hal seperti ini dapat dilakukan dengan ikuti beberapa ketetapan basic bekerja dengan sumber-sumber tertutup dan pembangkit radiasi.

Yang terutama, jangan pernah menangani lewat cara selekasnya sumber-sumber radioaktif lewat cara :

  1. Gunakan penahan (shielding) yang sesuai untuk kurangi intensitas radiasi. 
  2. Gunakan alat pelindung diri seperti kacamata safety, sepatu safety dan lain-lain. 
  3. Maksimalkan jarak pada sumber radiasi dan pekerja. 
  4. Minimalkan waktu pajanan di sekitar sumber radiasi. 
  5. Resiko-resiko yang berkaitan dengan bahan radioaktif terbuka dapat diminimalkan dengan : 
  6. Membuat perlindungan bahan tetaplah berada didalam vessel atau pipa kerja. 
  7. Membuat perlindungan standar kebersihan dan house keeping 
  8. Melakukan pekerjaan demikian rupa sampai bahan radioaktif tidak jadi airbone. 
  9. Persyaratan Keselamatan Radiasi 
  10. Batasan dosis radiasi harus mengacu pada standar pajanan radiasi pengion seperti yang diterangkan pada Tabel 1. 
  11. Pajanan “Radiasi Terencana Khusus” hanya dilakukan oleh pekerja radiasi kelas A, hanya untuk problem tertentu, dengan otorisasi pemegang izin BAPETEN. Hal seperti ini perlu mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan pekerja radiasi. Dosis (pajanan radiasi) tidak dapat melalui 2 x dari standar pajanan untuk pekerja radiasi per th. (100 mSv). 
  12. Klasifikasi tempat kerja diperlukan untuk menghindar akses yg tidak diijinkan dalam ruang memiliki resiko. Biasanya, ruang radiasi dibagi jadi 2 grup : 
  13. Daerah Pengendalian 
  14. Daerah yang diperuntukkan untuk pekerja radiasi. Garis demarkasi atau barikade perlu ditempatkan pada jarak yang pajanan radiasinya 7. 5µSv/hr atau 750µRem/hr. 

Daerah Pengawasan
Bagian luar dari daerah ingindalian dimana pekerja yang tidaklah pekerja radiasi dapat tersambung namun tidak untuk umum atau beberapa orang. Batasan pada daerah pengawasan dan umum yakni titik yang pajanan radiasinya 0. 5µSv/hr atau 50µRem/hr.

Setiap kesibukan yang berkaitan dengan bahan radioaktif harus tercatat dan terdokumentasi mengenai tempat kesibukan sampai mudah untuk diawasi.
SAFETY FOOTWEAR SAFETY FOOTWEAR Author

Popular Posts